GILANGNEWS.COM - Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di masjid Christchurch, Selandia Baru, mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diterimanya. Tarrant berargumen bahwa pengakuan bersalah dalam persidangan disampaikan di bawah tekanan.
Seperti dilansir AFP, Senin (8/11/2021), Tarrant yang mengklaim sebagai pendukung supremasi kulit putih ini mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme tahun lalu.
Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Ini menjadi pertama kalinya hukuman penjara seumur hidup sepenuhnya dijatuhkan di Selandia Baru.