GILANGNEWS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Riau M Syahrir. KPK akan meminta keterangan kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AS (Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (17/11).
Selain Syahrir, KPK juga berencana memeriksa Direktur Utama PR Tri Tunggal Ind Rudy Noerhayadi dan Coorporate Affair PT Tri Sakti Purwosari Makmur Carolus Wiro Handoko. Kedua orang itu juga dipanggil sebagai saksi untuk Andi Putra.