GILANGNEWS.COM - Nirina Zubir menuntut salah satu stasiun televisi untuk menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi saat siaran langsung pada Kamis (18/11). Nirina Zubir menjadi salah satu narasumber merasa dijebak karena dihadapkan dengan pengacara tersangka kasus mafia tanah ibundanya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum bersedia ikut campur dalam persoalan antara Nirina Zubir dengan stasiun televisi tersebut. Lantaran belum adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, KPI menunggu laporan resmi dari Nirina Zubir maupun pihak TV One. Laporan itu bisa menjadi dasar bagi KPI untuk mengambil tindakan.