Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terdakwa menyerahkan surat kematian orang tua kepada majelis hakim dan ke saat persidangan berikutnya. "Untuk itu penuntut umum meminta persidangan berikutnya, surat pemberitahuan kematiannya itu yang akan diserahkan ke majelis hakim juga ditembuskan oleh pihak jaksa penuntut umum," ujar JPU Donny M. Sany usai sidang ditutup.
Donny mengatakan, hari ini menghadirkan tiga saksi fakta dan ahli untuk memberikan keterangan. Namun persidang ditunda setelah orang tua salah satu terdakwa meninggal.
"Saksi sudah hadir, hanya karena belum dibuka sidang," ujar dia.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Henry Yosodiningrat membenarkan kabar orang tua dari Yusmin meninggal dunia. Menurut Henry, orang tua kliennya itu meninggal dunia pada Senin (23/11) kemarin. Jenazah telah dibawa ke Ambon, Maluku.
"Sidang hari ini ditunda karena orang tuanya Yusmin itu meninggal di Jakarta dan jenazahnya dibawa ke Ambon. Baru berangkat kemarin," kata Henry dalam ketika dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, terdakwa Fikri juga ikut bersama Yusmin bertolak ke Ambon. Sebab. Karena Fikri merupakan sepupu dari Yusmin.
"Ternyata kami baru tahu bahwa Fikri ini saudara sepupu si Yusmin. Ibunda Yusmin dan ibunda Fikri ini adik kandung. Dia ikut nganter jenazah juga," ujar dia.
Sebelumnya dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap dua orang terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dinyatakan.
Kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella telah didakwa atas perkara tersebut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Akibat terjadinya unlawful killing pada Desember 2020 lalu di di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Pada surat dakwaan itu mereka disebutkan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tutupnya.
Terkini
Rabu, 11 Desember 2024 | 18:47:56 WIB
Rabu, 11 Desember 2024 | 18:22:51 WIB
Rabu, 11 Desember 2024 | 18:07:28 WIB
Rabu, 11 Desember 2024 | 18:00:54 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 18:11:08 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 17:58:59 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 17:51:03 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 18:11:32 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 17:52:27 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 18:11:54 WIB