GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendukung dan setuju dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang akan menerapkan pidana hukuman mati bagi pelaku korupsi.
"Setuju. Bahkan, saya pernah menyampaikan perlu dibuat pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati," kata Firli, saat usai menghadiri Webinar Sinergitas Pemberantasan Narkoba, Korupsi dan Terorisme, di Mapolda Bali, Rabu (24/11).
Ia juga menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan konsep hukuman mati. Firlu menyatakan para pelaku korupsi memang harus dihukum mati. Tapi ingat, kata dia, bahwa di Indonesia adalah negara hukum dan tentu prosesnya harus mengikuti hukum.