GILANGNEWS.COM - Bripka RHL yang melakukan tindakan pencabulan terhadap MU (19) yang merupakan istri tahanan kasus narkoba akhirnya dipecat dari institusi Polri. Putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu diungkapkan oleh kuasa hukum korban yaitu Riadi.
"Hasil putusan majelis kode etik Propam Polda Sumatera Utara pada persidangan kode etik terhadap RHL. Memutuskan dalam amar putusan RHL dinyatakan bersalah dan PDTH," ujarnya, Rabu (24/11).
Bripka RHL sempat mengajukan banding atas putusan PDTH tersebut. Hal itu dijelaskan dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolrestabes Medan. Menurut Riadi, putusan PDTH yang diberikan terhadap Bripka RHL telah memenuhi unsur keadilan untuk korban atas kasus yang dialaminya.