GILANGNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui aturan ini, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional dari 11 negara.
11 Negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong. Bentuk penutupannya dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke 11 negara itu.
"Demi melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin (29/11).