GILANGNEWS.COM - Pemerintah tengah mempercepat perbaikan penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja dinilai inkonstitusional dan wajib direvisi dalam jangka waktu dua tahun.
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia. Untuk itu, selama pembahasan revisi Undang-Undang tersebut semua pihak mesti bersikap sebagai negarawan dan mengesampingkan kepentingan politik.
"Saya optimistis, kalau pesimis tidak akan maju. Negara ini menuju ke arah sudah benar, karena pembangunan ekonomi adalah panglima. Bukan hukum, hukum mengawal pembangunan ekonomi," tutur Romli dalam keterangannya, Kamis (2/11/2021).