Siskaeee Dijerat UU ITE, Bisakah Polisi Pakai Restorative Justice?

Selasa, 07 Desember 2021 | 16:38:46 WIB
Berbaju tahanan, Siskaeee dipamerkan Polda DIY.

GILANGNEWS.COM - Tersangka Siskaeee pemeran video viral pornografi aksi pamer payudara dan kemaluan di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dijerat UU ITE. Dalam jumpa pers siang ini, polisi menjawab pertanyaan soal penanganan wanita bernama Fransiska Candra Novitasa (23) dengan restorative justice.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE ditandatangani Jumat (19/2).

Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Lalu bagaimana dengan kasus Siskaeee?

    "Mengenai bagaimana proses akhirnya ini masih berjalan, tidak bisa kita katakan sekarang ini harus menentukan (restorarive justice) dan sebagainya," kata Direskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, Selasa (7/12/2021).

    "Kita ada satu mata rantai yang harus selalu berdiskusi dan bersinergi dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DIY dan juga nanti masuk dalam proses-proses yang lain dalam proses pembuktian," sambungnya.

    Ia menegaskan, proses restorative justice tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak kepolisian. Walaupun memang ada SE dari Kapolri. Roberto mengatakan saat ini proses hukum masih berjalan.

    "Pelaksanaan restorative justice itu tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh pihak kepolisian, mengacu pada arahan Kapolri tapi juga mempertimbangkan aspek-aspek lainnya," pungkasnya.

    Terkini