UMK Pekanbaru Rp3.049.675, Belum Ada Laporan Keberatan dari Perusahaan

Selasa, 14 Desember 2021 | 13:46:58 WIB
UMK.

GILANGNEWS.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 sudah ditetapkan beberapa waktu lalu. Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau, nilainya mencapai Rp3.049.675.

Upah itu akan berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, UMK 2022 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Riau Syamsuar itu telah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kemarin kami sudah menyampaikan ke perusahaan melalui apindo. Kita sampaikan edaran dari SK Gubernur tentang UMK yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022," kata Jamal, Selasa (14/12/2021).

  • Baca Juga Mantan Pengemudi Gojek Mempolisikan Pihak Manajemen Gojek
  • Baca Juga Delapan Keuntungan Tilang Online
  • Baca Juga Granat Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan di Mampang
  • Baca Juga 2 Pelaku mutilasi tewas Ditembak, 4 lainnya dibekuk polres Paser
  • Besaran UMK yang ditetapkan tersebut telah berdasarkan berbagai kajian dan pertimbangan. Sehingga dinilai tidak akan membebani perusahaan meski saat ini Kota Pekanbaru sendiri masih di tengah pandemi Covid-19.

    "Saat ini kan tidak semua sektor yang masih terimbas Covid-19. Seperti kuliner, sekarangkan sudah mulai menggeliat. Begitu juga dengan alat kesehatan, apotek dan rumah sakit juga seperti itu (tidak terdampak)," jelasnya.

    Meski begitu, Disnaker tetap menerima keberatan dari perusahaan yang belum mampu membayar upah karyawan sesuai UMK. Perusahaan bisa mengajukan keberatan dan akan dipelajari oleh Disnaker.

    "Kalau kedua belah pihak sudah sepakat, sudah ada musyawarah antara perusahaan dan karyawan (di bawah UMK) itu boleh," tutupnya.

    Seperti diketahui, Gubernur Riau Syamsuar telah menetapkan UMK Kota Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3.049.675 atau naik Rp51.704 dari UMK 2021 senilai Rp2.997.971.

    Terkini