GILANGNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Hendrik Sipahutar, menuntut seorang dokter di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, IW dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU menilai terdakwa dinilai terbukti menerima suap dalam pemberian vaksin yang seharusnya gratis.
Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ketiga yakni Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hendrik dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12).