GILANGNEWS.COM - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka atas kasus tindak pidana terorisme. Menurutnya, penetapan tersangka dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme tak sesuai prosedur.
Saat membacakan eksepsi, Munarman menganggap penetapan tersangka tidak didukung alat bukti cukup. Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan opini.
"Hanya bermodalkan penggiringan opini dari para napi dan tersangka yang ditunjuk dan disembunyikan, lalu disebarkan ke berbagai media massa," kata Munarman saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (15/12).