GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan konsisten mengupayakan pemulihan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi. Selama delapan tahun, KPK mengklaim telah menyerahkan uang hasil korupsi ke kas negara sebesar Rp2,713 triliun.
"KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/1).
Ali merinci, pada 2014 KPK menyetorkan Rp107 miliar, 2015 sebesar Rp193 miliar. Kemudian tahun 2016 sebesar Rp335 miliar, 2017 sebesar Rp324 miliar. Pada 2018 sebesar Rp600 miliar, 2019 Rp468 miliar.