GILANGNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap kejahatan narkotika dengan barang bukti berupa 218,46 kg sabu-sabu dan 16.586 butir pil ekstasi. Jumlah fantastis didapat dari jaringan di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Riau.
"Pengungkapan tiga kasus atau jaringan yang besar ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Kedeputian Pemberantasan yang dipimpin oleh Plt Deputi Bidang Pemberantasan, yaitu dari Direktorat Intelijen, Interdiksi, dan dari Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI, serta dukungan dari BNNP setempat," kata Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers. Demikian dikutip dari Antara, Senin (17/1).
Selain mengamankan ratusan kilogram barang bukti, turut diamankan 11 orang tersangka dari tiga jaringan itu. Tiga orang tersangka dari jaringan Kalimantan Timur, lima orang tersangka dari jaringan Riau, dan tiga orang tersangka dari jaringan Kalimantan Barat. Bagaimana pengintaian dilakukan BNN?