Periksa Agenda Interpelasi Formula E, BK DPRD DKI: Minggu Depan Selesai

Rabu, 09 Februari 2022 | 17:01:30 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta.

GILANGNEWS.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta selesai memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi terkait interpelasi Formula E. Selanjutnya, hasil pemeriksaan terkait aduan 7 fraksi penolak interpelasi Formula E bakal disampaikan pekan depan.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini selesai (pemeriksaan soal agenda interpelasi Formula E), (paling lambat) minggu depan selesai," kata Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Nawawi menuturkan, BK telah memproses laporan 7 fraksi melalui pemeriksaan sejumlah pihak. Sebelum Prasetio diperiksa, pihaknya terlebih dahulu memanggil Wakil Ketua DPRD DKI dan Ketua Fraksi yang mengadukan Prasetio ke BK.

"Kami undang semua ketua, walau nggak datang semuanya tapi kami buat berita acara siapa yang hadir, siapa yang tidak. Keterangannya semua sudah dilaporkan dan terakhir ketua Dewan. Kami cocokkan lagi," jelasnya.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Selanjutnya, Nawawi akan mengadakan rapat bersama anggota BK lainnya. Melalui rapat tersebut, akan ditentukan apakah Prasetio melanggar kode etik seperti yang ditudingkan oleh 7 fraksi.

    "BK itu ada 9 sesuai 9 fraksi yang ada di DPRD DKI. Di masing-masing anggota sudah ada perwakilan fraksi. Kita dialog ke masing-masing anggota BK kan beda-beda pendapatnya karena mewakili fraksi masing-masing," ujarnya.

    Nawawi enggan bicara soal tudingan agenda interpelasi itu diagendakan dalam rapat badan musyawarah ilegal. Nawawi memandang, tidak ada ketentuan dalam tata tertib anggota DPRD untuk menambah atau mengurangi agenda pembahasan.

    "Tidak ada peraturan satu pun itu tentang tata tertib yang melarang bahwa bamus menambah atau mengurangi itu tidak ada," tandasnya.

    Terkini