GILANGNEWS.COM - Munarman menuding Densus 88 Antiteror salah paham dengan isi ceramahnya mengenai hisbah atau syariat Islam. Ceramah itu disampaikannya pada 25 Januari 2015 di Makassar di mana pada waktu itu terjadi pula baiat terhadap ISIS.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (16/2/2022), Munarman yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Awalnya Munarman menjelaskan alasan kehadirannya dalam kegiatan tersebut.
"Ya bagi saya penting juga yang hadir tanggal 25 pun anggota FPI juga maka karena itu menurut saya harus ada penjelasan yang lebih konkret tentang berbagai macam isu lagi. Kebetulan soal syariat Islam sebagai solusi maka saya bicarakan syariat Islam dalam konteks hukum pidana itu hanya negara," kata Munarman.