GILANGNEWS.COM - Kejaksaan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap pemerkosa Herry Wirawan yang memperkosa 13 korban. Salah satu alasannya, PN Bandung malah membebankan ganti rugi kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), bukan Herry. Kok enak banget Herry?
"Seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya," kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana wartawan, Rabu (23/2/2022).
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ganti rugi dibebankan kepada negara apabila pelaku miskin. Dan itu bukan dengan restitusi, melainkan kompensasi. Adapun bila dibebankan kepada pelaku, namanya restitusi.
"Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga," demikian bunyi Pasal 1 ayat 11 UU LPSK.