GILANGNEWS.COM - Menteri Agama Republik Indonesia, H Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran untuk penggunaan suara di masjid atau di mushola agar tidak menjadi gangguan kepada masyarakat.
"Volume suara harus diatur dan tidak boleh kencang-kencang, 100 desibel maksimal diatur kapan digunakan sebelum adzan atau Sesudah adzan," kata Menteri Agama, Rabu (23/2/2022).
Menteri Agama menambahkan, pihaknya tidak melarang penggunaan pengeras suara di tempat ibadah, namun dengan diterbitkan surat edaran tersebut dapat meningkatkan manfaat bagi masyarakat.