GILANGNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri berbicara soal peluang anggota TNI-Polri mengisi posisi Penjabat kepala daerah. Menurut Direktur Otonomi Khusus Kemendagri Andi Batara, pihaknya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Andi menjelaskan, kriteria ASN yang dipilih jadi Pj kepada daerah adalah setingkat jabatan pimpinan tinggi madya untuk gubernur. Sedangkan, jabatan pimpin tinggi pratama untuk wali kota atau bupati.
"Bagaimana dengan TNI Polri tentu kita juga merujuk kepada Undang-Undang ASN itu sendiri dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 jadi kriteria yang kita gunakan di Undang-Undang 10 Tahun 2016 yakni kriterianya jabatan pimpinan tinggi pratama atau madya," kata Andi dalam webinar, Senin (14/3).