GILANGNEWS.COM - Kasus kejahatan perbankan lewat investasi bodong yang diduga dilakukan Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, Elly Salim serta Maryani, mengundang perhatian serius dari ahli hukum perbankan.
Menurut Prof Dr Jongker Sihombing SH, SE MH ahli hukum pidana perbankan menyatakan, bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 175 jelas dinyatakan, jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi (kecuali syarat 1 dan 2), maka tidak memenuhi syarat sebagai surat hutang.
Sementara Dr Yunus Husein SH,LLM dalam statemennya di berbagai media menyampaikan, bahwa promissory note Fikasa Group berada dalam ranah perdata. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mempidanakan empat bos Fikasa Group yang perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Perkara tersebut, katanya, jika dianalisa dengan jujur, murni berada dalam ranah keperdataan.