GILANGNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lebaran tahun ini. Tindaklanjut ini berupa penyusunan aturan pemberian THR dan gaji ke-13.
"Segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro membacakan pesan Tito dalam konferensi pers virtual, Sabtu (16/4).
Suhajar menyebut, dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber pendanaan pada APBD pada tahun anggaran 2022. Namun, pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
Bagi daerah yang tidak memiliki anggaran cukup, maka pemerintah daerah tetap harus segera menyiapkan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD tahun anggaran 2022.
"Silakan kepala daerah melakukan ini," ujarnya.
Dia mengingatkan, pengelolaan anggaran THR dan gaji ke-13 harus tetap dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
"Terakhir, pak menteri meminta kepada rekan-rekan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan undang-undang agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13 di pemerintah kabupaten kota untuk wilayah provinsi masing-masing untuk anggaran 2022," tutupnya.
THR hingga Gaji ke-13 Bentuk Apresiasi ke ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo menilai pembayaran gaji ke-13, THR plus tukin 50 persen merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN.
"Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah khsusunya bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan yang selama 2 tahun ini mencermati gelagat perkembangan dan dinamika seluruh aparatur pemerintah, baik pusat maupun daerah," katanya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (16/4).
Menurut Tjahjo, ASN telah berkontribusi dalam penanganan pandemi Covid-19. Seperti selalu menggerakkan dan mengorganisir aparatur pemerintah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pemerintah daerah, hingga masyarakat di lingkungannya dalam pengendalian Corona.
Selain bentuk apresiasi, Tjahjo menyebut pemberian THR, gaji ke-13 dan tukin 50 persen untuk menjaga daya beli ASN.
"Kepada teman-teman ASN, mari kita manfaatkan apresiasi, perhatian pemerintah, perhatian Presiden, bapak Wapres, Ibu Menkeu, yang didukung teman-teman anggota DPR juga," ujarnya.
Bekas Menteri Dalam Negeri ini mendorong ASN membelanjakan THR hingga gaji ke-13 di pasar-pasar tradisional daerah. Dengan begitu, ASN turut memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah hingga nasional.
"Kami dari Kemenpan RB sekali lagi atas nama seluruh jajaran aparatur pemerintah, baik kementerian lembaga, instansi, pemerintah daerah dan pensiun, mengucapkan terima kasih atas apresiasi pemerintah yang telah memberikan THR, tunjangan, gaji ke-13 kepada kita semua," tutupnya.
Terkini
Ahad, 22 Desember 2024 | 18:59:06 WIB
Ahad, 22 Desember 2024 | 13:59:24 WIB
Ahad, 22 Desember 2024 | 13:45:50 WIB
Ahad, 22 Desember 2024 | 13:07:36 WIB
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:38:40 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 21:38:25 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 20:32:14 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 20:12:33 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 20:08:54 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:52:07 WIB