GILANGNEWS.COM - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memberi tanggapan tentang pasal penghinaan pemerintah Rancangan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). BEM SI menilai wajar jika pelaku penghinaan bisa dipenjara jika tujuannya adalah untuk melawan pemerintah. Namun BEM SI menganggap tidak tepat kritik terhadap pemerintah tidak dibolehkan sama sekali.
"Pendapat saya mengenai kebijakan ini adalah kalau semisalnya di sini untuk melawan, kan ada landasan hukumnya. Ataupun ada hal-hal yang sudah diatur dalam undang-undang. Tetapi kalau mengkritisi, itu masih dibebaskan," kata Koordinator Media BEM Seluruh Indonesia Luthfi Yufriza saat ditanyai wartawan, Jumat (17/6/2022).
Secara pribadi dia menyayangkan adanya pasal tersebut dalam RKUHP. Karena bisa menjadi pasal karet atau menjadi kebijakan yang tumpang tindih antara melawan dan mengkritisi. Luthfi juga kurang sepakat dengan bahasa yang digunakan dalam RKUHP ini.