100 Hari Muflihun, PUPR Targetkan Perbaiki 91 Ruas Jalan Rusak Pekanbaru

Sabtu, 02 Juli 2022 | 13:20:32 WIB
Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

GILANGNEWS.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru targetkan perbaiki 91 ruas jalan rusak di masa 100 hari kerja Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun. Target ini sebagai upaya mendukung program 100 hari kerja Pj Walikota Pekanbaru.

"Minimal kami bisa memperbaiki sekitar 91 ruas jalan rusak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru," ujar Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Sabtu (2/7/2022).

Ia mengatakan saat ini pihaknya sudah berhasil memperbaiki jalan rusak sebanyak 48 ruas jalan atau sudah lebih separuh dari yang ditargetkan. Dirinya meyakini, target perbaikan 91 ruas jalan akan terpenuhi meskipun kondisi cuaca di Kota Pekanbaru saat ini tidak menentu.

  • Baca Juga Ahok Ikhlas Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi
  • Baca Juga Besok Sidang Terakhir Ahok, Penjagaan Lebih Banyak dari Biasanya
  • Baca Juga KH Ma'ruf Enggan Bertemu Ahok, karena Alasan Ini
  • Baca Juga Jaksa sebut sikap ahok merasa paling benar
  • "Di masa satu bulan Pj Walikota menjabat sudah 48 ruas jalan yang kita perbaiki atau sudah lebih separuh yang ditargetkan. Kita optimislah bisa mencaai target hingga 100 hari kerja Pj Walikota," Cakapnya.

    Ia mengatakan kondisi ruas jalan rusak di Pekanbaru sangat dinamis. Karena setelah satu ruas diperbaiki, akan muncul kerusakan di ruas jalan lainnya.

    "Saat ini di Kota Pekanbaru terdapat sebanyak 1.946 ruas jalan, dengan kondisi 24 persen diantaranya dalam kondisi rusak," sebut Indra.

    Menurut Indra, terbatasnya ketersediaan anggaran, tidak memungkinkan bagi Dinas PUPR untuk melakukan perbaikan jalan dalam jumlah yang banyak. "Maksimal hanya 4 persen sampai akhir tahun yang bisa diperbaiki," cakapnya.

    Lanjut Indra, untuk memperbaiki jalan rusak yang menjadi kewenangan Kota Pekanbaru, Dinas PUPR terhukum oleh keterbatasan anggaran. Sebab pihaknya tidak mendapatkan suntikan dana lain selain dari APBD.

    Semisal dicontohkan Indra untuk bantuan dana dari pemerintah pusat juga tidak bisa diharapkan karena ada aturan yang mengikatnya. 
     
    "Kalau pihak pusat menggariskan, perbaikan jalan rusak yang bisa mendapatkan bantuannya adalah jalan dengan kriteria bisa terhubung dengan jalan Nasional," sebutnya.

    Terkini