Bacakan Eksepsi, Pengacara Terdakwa Kasus KONI Padang Sebut-sebut Mahyeldi

Sabtu, 16 Juli 2022 | 10:42:40 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi KONI Padang.

GILANGNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana KONI Kota Padang mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Dalam eksepsinya, pihak terdakwa menyebut-nyebut nama Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah.

Seperti yang dikutip dari detik.com, Sabtu (16/7/2022), terdakwa dalam kasus ini ialah Agus Suardi alias Abien selaku mantan Ketua KONI Provinsi Sumatera Barat dan mantan Ketua KONI Kota Padang sekaligus Bendahara Klub Sepakbola PSP Padang, serta mantan Wakil Ketua I KONI Padang Davitson dan mantan Bendahara II KONI Padang Nazar.

Sidang dengan agenda eksepsi itu digelar di Pengadilan Tipikor Padang pada Jumat (15/7/2022). Sidang dipimpin Juandra sebagai Ketua Majelis Hakim bersama Dedi Suryadi dan Hendri Joni.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Dalam pembacaan eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Abien menyebut nama mantan Wali Kota Padang yang kini menjabat Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. Kuasa hukum menyebut penggunaan dana KONI Padang untuk tim sepakbola PSP dilakukan Agus Suardi sesuai perintah dan arahan dari Mahyeldi Ansharullah selaku Ketua Umum PSP sekaligus Wali Kota Padang pada saat itu.

    Pengacara mengatakan terdakwa saat itu merupakan Bendahara Umum yang mengikuti arahan Mahyeldi. Pengacara mengklaim terdakwa tidak mungkin menggunakan dana hibah dari APBD untuk KONI Kota Padang tanpa perintah pimpinannya.

    "Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutupi fakta ada keterlibatan Wali Kota Padang yang juga Ketua PSP Mahyeldi Ansharullah. Seharusnya, Mahyeldi Ansharullah juga diperiksa dan ditarik sebagai Pelaku Tindak Pidana berdasarkan dalam Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata salah seorang kuasa hukum terdakwa, Yohannas Permana.

    "Bahwa seluruh bukti penggunaan uang tersebut juga telah terdakwa serahkan kepada saksi Davitson tanpa adanya bukti transaksi yang fiktif," sambungnya.

    Mahyeldi sendiri sempat buka suara soal namanya yang diseret-seret Agus sebelum kasus ini mulai disidang. Dia menegaskan tak ikut campur soal kasus dugaan korupsi tersebut.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB