GILANGNEWS.COM - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johnson Simanjuntak mengatakan, pihak keluarga dilarang untuk membuka peti jenazah almarhum. Sehingga, hal itulah yang menjadi salah satu alasan pihaknya juga meminta agar Kapolri untuk menonaktifkan Karopaminal Div Propam Polri.
"Karopaminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul. Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (melarang) membuka peti mayat," katanya saat dihubungi, Rabu (20/7).
Dia menyebut, tak hanya melanggar asas keadilan juga Karopaminal disebutnya juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat.