GILANGNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) tidak berencana untuk melayangkan laporan dugaan upaya suap yang terjadi saat menyambangi kantor mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, pada 13 Juli lalu, ke kepolisian.
Hal itu sebagaimana disampaikan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi bahwa alasannya tidak melaporkan terkait pemberian amplop itu karena tidak tahu isinya dan langsung ditolak ketika diberikan.
"Kita enggak tahu isinya apa. Kan belum sempat dibuka," ujar Edwin saat dihubungi, dikutip Selasa (16/8).