GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kasus ini menjerat tujuh orang polisi sebagai tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama tujuh orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Ketut Sumedana mengatakan Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo hari ini. Berikut tujuh tersangka yang berkasnya telah diterima Kejagung: