Respons Jokowi saat KUHP Baru Pasal Penghinaan Presiden Tuai Kritikan

Kamis, 15 Desember 2022 | 14:36:17 WIB
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Tiba di Brussels.

GILANGNEWS.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan DPR RI. Pengesahan di tengah pro kontra soal pasal yang ada di dalamnya.

Salah satu yang menjadi sorotan, adalah soal Pasal Penghinaan Presiden yang diatur Pasal 217 sampai Pasal 220 KUHP Baru. Tidak sedikit yang menyebut pasal tersebut menjadi immunity atau kekebalan baru bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rezimnya.

Presiden Jokowi pun merespons. Ia mengatakan tidak butuh perlindungan atau immunity seperti itu.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Kalau Pak Jokowi bilangnya, 'kalau saya sih ndak perlu (dilindungi) itu, wong saya tiap hari sudah dihina. Tapi kalau negara butuh, buat itu. Itu enggak berlaku untuk saya," kata Menko Polhukam Mahfud MD saat rilis Catatan Akhir Tahun di kantornya, Rabu (15/12).

    Berikut isi Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru:

    -Pasal 217
    Melarang setiap orang untuk menyerang diri presiden atau wakil presiden dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Bagian kedua penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

    -Pasal 218
    Ayat (1) melarang setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

    Ayat (2) mengecualikan perbuatan yang bukan merupakan merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

    -Pasal 219 melarang setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV

    -Pasal 220
    Ayat (1) mengatur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

    Ayat (2) mengatur bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden. Artinya delik penghinaan presiden/ wakil presiden merupakan delik aduan dan harus ada laporan tertulis dari presiden/wakil presiden.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB