Wanita Tipu Teman Sendiri Rp3,7 Miliar Bermodus Emas Antam, Ini Modusnya!

Kamis, 14 Maret 2024 | 21:18:21 WIB

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi mengamankan perempuan berinisial YAP alias Yang (33). Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah dengan modus menawarkan emas antam 24 karat.

Korbannya adalah Era Novita (43). Antara korban dan pelaku memiliki hubungan pertemanan, dan sama-sama berdagang emas.

Kapoksek Sukajadi, Kompol Jominal Sitanggang mengatakan, penipuan dan penggelapan itu berawal pada Sabtu (31/1/2024). Ketika itu pelaku mengirimkan foto emas antam kepada korban.

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • "Pelaku mengirimkan foto 100 gram emas antam 24 karat ke WhatsApp korban. Korban  tertarik dan  memesan tiga kilogram emas," ujar Jominal, Kamis (14/3/2024).

    Kemudian korban mengirim uang sebanyak lima kali sebesar Rp3,6 miliar melalui rekening BCA milik pelaku. Selain itu korban juga satu kali mentransfer ke rekening lain atas nama RR Sutina (Rp100 juta).

    Setelah uang ditransfer, emas yang dibeli tak kunjung diterima oleh korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugiam Rp3,7 miliar dan melaporkan pelaku ke Polsek Sukajadi.

    Tim Opsnal Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara pada 22 Februari 2024. Dari hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan status korban dari saksi menjadi tersangka.

    "Pelaku diamankan pada Jumat, 24 Februari 2024. Untuk kelancaran proses penyidikan, pelaku kemudian ditahan pada 25 Februari 2024," tutur Jominal.

    Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Pro, satu bundel rekening tahaoan BCA, lima lembar rekening tabungan, dan satu lembar kwitansi tarik tunai.

    Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal  372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana.

    Terkini