GILANGNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, dengan menolak sengketa yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK pada Senin (22/4/2024) menegaskan keputusan tersebut.
Ketua DPC Gerindra Kota Pekanbaru, Andry Saputra, memberikan tanggapan positif terhadap putusan MK tersebut.
"DPC Gerindra Pekanbaru menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak sengketa pemilihan presiden pasangan calon nomor urut 01, Anies - Cak Imin, dan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar - Mahfud," ujarnya.