GILANGNEWS.COM - Partai Golkar kembali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah pemilihan (dapil) III Rokan Hulu (Rohul), Rabu (31/7/24). Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas proses demokrasi dan transparansi penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Dasar Gugatan Golkar
Eva Nora, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Golkar Riau, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menggugat kembali diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. "Iya, benar (melayangkan gugatan ke MK kembali). Gugatannya sama sebenarnya kita beranggapan KPU tidak melaksanakan putusan MK beberapa bulan lalu," kata Eva, Kamis (1/8/24).