RIAU - Desas-desus soal proyek payung elektrik yang mangkrak di salah satu masjid Islamic Center di Riau menyeruak lagi. Muhammad Rahul, anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Riau 1, angkat bicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Agung dan jajaran Kejaksaan Tinggi se-Indonesia pada Rabu, 13 November 2024.
Rahul mempertanyakan kasus yang merugikan negara hingga Rp 43 miliar ini, menyoroti keterlambatan penegakan hukum yang justru menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. "Kasus payung mesjid Islamic Center ini sudah berlarut-larut sejak 2022, dan hingga sekarang payungnya tidak bisa digunakan. Anehnya, belum ada tersangka yang ditetapkan," tegas Rahul dalam pernyataannya di hadapan Jaksa Agung.
Proyek payung elektrik ini awalnya diharapkan menjadi ikon fasilitas masjid dengan teknologi modern, memberikan perlindungan bagi jamaah yang beribadah di pelataran masjid. Namun, proyek tersebut mendadak tersendat, dan payung yang telah dibangun dengan dana fantastis tak berfungsi seperti yang dijanjikan.