PEKANBARU - Senin siang yang terik tak menghalangi langkah rombongan Komisi IV DPRD Pekanbaru menuju Kawasan Industri Eco Green di Jalan Soekarno Hatta. Dengan menggandeng tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sidak ini bertujuan menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan dan perizinan yang telah lama menjadi keluhan warga sekitar.
Namun, apa yang mereka temukan jauh dari ekspektasi. Kolam limbah yang tampak mangkrak, tempat pembakaran sampah seadanya, hingga dugaan kuat bahwa kawasan ini tak mengantongi dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) menjadi sorotan tajam.
"Kami Temukan Banyak Pelanggaran"
Baca Juga Ahok Ikhlas Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi
Baca Juga Besok Sidang Terakhir Ahok, Penjagaan Lebih Banyak dari Biasanya
Baca Juga KH Ma'ruf Enggan Bertemu Ahok, karena Alasan Ini
Baca Juga Jaksa sebut sikap ahok merasa paling benar
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois SAg, memimpin sidak yang melibatkan Wakil Ketua Nurul Ikhsan, Sekretaris Roni Amriel, serta anggota Komisi IV lainnya Zulfan Hafiz, Nurul Ikhsan, Roni Pasla, Zulfahmi, Hamdani, Pangkat Purba, Sovie Septiana, Zulkardi, Achmad Faisal Reza dan lainnya.
Mereka juga didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Perhubungan, PUPR, TABG, Damkar, Satpol PP dan Perizinan. Di hadapan mereka, realitas di kawasan Eco Green justru mengungkap fakta mengejutkan.
“Kolam limbah ini tidak berfungsi, dan limbah diduga langsung dibuang ke parit warga. DLHK bahkan tidak memiliki data terkait izin Amdal kawasan ini,” ujar Zulfan Hafiz.
Tak hanya itu, fasilitas seperti genset pun belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), menambah daftar panjang persoalan yang perlu diselesaikan.
Rencana Hearing dan Teguran Keras
DPRD Pekanbaru tak tinggal diam. Zulfan Hafiz memastikan persoalan ini akan dibahas dalam rapat khusus yang melibatkan manajemen Eco Green dan Sari Roti, serta OPD terkait.
“Kami akan memeriksa semua perizinan dengan detail. Kalau terbukti ada pelanggaran serius, tak menutup kemungkinan kami akan merekomendasikan sanksi tegas, termasuk penghentian operasional,” tegas Zulfan.
Namun, Zulfan juga menegaskan bahwa DPRD bukanlah pihak yang anti-investor. “Kami mendukung investasi, tapi dengan catatan semua aturan dipatuhi. Jangan sampai masyarakat dirugikan demi kepentingan bisnis,” tambahnya.
Eco Green Klaim Patuhi Aturan
Di sisi lain, GM Kawasan Industri Eco Green, Suwarno, membantah tuduhan pelanggaran tersebut. Menurutnya, perusahaan telah memiliki instalasi pengolahan air limbah yang berfungsi sesuai standar.
“Jika ada temuan baru terkait perizinan, kami akan segera menindaklanjutinya. Kami berkomitmen untuk transparansi dan kepatuhan,” ujar Suwarno.
Namun, klaim ini bertolak belakang dengan laporan warga yang selama ini merasa dirugikan oleh limbah kawasan tersebut.
Langkah Tegas Demi Lingkungan dan Warga
Sidak ini menjadi momentum penting bagi DPRD Pekanbaru untuk menegaskan komitmen mereka dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan lingkungan. Dengan 60 gudang di kawasan tersebut, evaluasi menyeluruh akan menjadi langkah awal memastikan semua pihak bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Lingkungan bukan soal kompromi. Jika pelanggaran terus dibiarkan, masyarakat akan terus menanggung akibatnya,” tegas Zulfan Hafiz.
Kini, mata publik tertuju pada langkah DPRD Pekanbaru dan bagaimana perusahaan-perusahaan di kawasan Eco Green menanggapi temuan ini. Akankah ini menjadi babak baru bagi pengelolaan kawasan industri di Pekanbaru? Atau justru polemik yang terus bergulir? Hanya waktu yang akan menjawab.
Terkini
Rabu, 14 Januari 2026 | 22:06:44 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:59:01 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:51:32 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:48:09 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:36:04 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:30:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:24:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:16:39 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:12:57 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:06:30 WIB