Terbongkar! Pergudangan Ecogreen Diduga Operasi Tanpa Izin Selama Bertahun-tahun

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:41:50 WIB
Komisi IV DPRD Pekanbaru saat memimpin rapat dengar pendapat dengan pihak manajemen Ecogreen dan sejumlah OPD terkait, membahas dugaan pelanggaran lingkungan dan izin operasional kawasan pergudangan Ecogreen.

PEKANBARU – Pasca inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pergudangan Ecogreen pada Senin (6/1/2025), Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bergerak cepat dengan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Selasa (7/1/2025).

Rapat tersebut menghadirkan pihak manajemen Ecogreen, yakni PT Riaumas Prakarsa Utama, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti DLHK, Dishub, Damkar, dan Lurah Perhentian Marpoyan.

Hearing ini digelar untuk menindaklanjuti berbagai temuan mengejutkan saat sidak, termasuk izin pengelolaan limbah yang kedaluwarsa, tidak adanya Izin Laik Operasi (SLO) genset, dan dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan pergudangan dan industri tersebut.

  • Baca Juga Ahok Ikhlas Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi
  • Baca Juga Besok Sidang Terakhir Ahok, Penjagaan Lebih Banyak dari Biasanya
  • Baca Juga KH Ma'ruf Enggan Bertemu Ahok, karena Alasan Ini
  • Baca Juga Jaksa sebut sikap ahok merasa paling benar
  • Limbah Tanpa Izin, Lingkungan Tercemar

    Eva, Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan DLHK Pekanbaru, memaparkan bahwa sejak 2015, PT Riaumas Prakarsa Utama tidak pernah melaporkan pengelolaan limbah mereka kepada pemerintah.

    "Belum ada pengajuan izin pengelolaan air limbah dan penyimpanan B3," ungkapnya di hadapan para anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru.

    Hal ini memicu pertanyaan dari Sekretaris Komisi IV, Roni Amriel, yang meminta penjelasan terkait dampak lingkungan akibat tidak adanya izin tersebut. Menanggapi hal itu, Eva menegaskan bahwa pencemaran lingkungan sudah dipastikan terjadi dan hal itu dapat diuji secara ilmiah.

    "Pencemaran seperti ini sangat berbahaya bagi masyarakat di sekitar kawasan industri. Kami perlu langkah cepat untuk menangani masalah ini," tambahnya.

    Izin Sumur Bor dan Operasional Dipertanyakan

    Selain masalah limbah, izin penggunaan sumur bor di kawasan Ecogreen juga menjadi sorotan. Roni Amriel mengungkapkan bahwa terdapat empat titik sumur bor yang belum memiliki izin dari kepala daerah, sebagaimana diatur dalam regulasi.

    "Jika izin sumur bor saja tidak ada, ini adalah pelanggaran serius. Dengan banyaknya kelemahan seperti ini, kami meminta agar operasional dihentikan sementara sampai semua izin lengkap," tegas Roni.

    Minim Peluang Kerja untuk Warga Lokal

    Tak hanya soal lingkungan, hearing ini juga menyoroti keluhan masyarakat lokal terkait sulitnya akses pekerjaan di kawasan Ecogreen, termasuk di PT Nippon Indosari Corpindo (pabrik Sari Roti) yang beroperasi di kawasan tersebut.

    "Sebagai perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru, mereka seharusnya memberikan prioritas kepada masyarakat sekitar untuk peluang kerja. Namun, kenyataannya sangat sulit bagi warga lokal untuk diterima bekerja di sana," ujar salah satu anggota Komisi IV, Zulfan Hafiz.

    Komitmen Tegas DPRD

    Wakil Ketua Komisi IV, Nurul Ikhsan, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas.

    "Kami meminta manajemen Ecogreen segera melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan. Jika tidak, kami tidak segan-segan merekomendasikan penghentian operasional kawasan ini," ujarnya.

    Hearing yang berlangsung panas ini menjadi peringatan keras bagi pihak manajemen Ecogreen agar lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan pergudangan mereka, terutama dalam hal perizinan, pengelolaan limbah, dan pemberdayaan masyarakat lokal.


     

    Hingga berita ini diterbitkan, rapat dengar pendapat masih berlangsung dengan berbagai isu kritis yang dibahas.

    Terkini