Poster Film ‘Pabrik Gula’ Tuai Kontroversi: Netizen Soroti Unsur Vulgar

Rabu, 08 Januari 2025 | 21:48:10 WIB
Deretan pemain dan filmmaker film Pabrik Gula.

GILANGNEWS.COM - Media sosial diramaikan dengan sorotan warganet terkait poster film Pabrik Gula yang dinilai terlalu vulgar. Poster ini dibagikan oleh akun media sosial MD Pictures pada Selasa (7/1/2025). 

Dalam poster tersebut, tampak seorang wanita berpakaian minim duduk di atas seorang pria dan dikelilingi oleh banyak bayangan hitam. Warganet pun menilai poster itu tidak sesuai dengan genre film yang diusung.

"Rumornya film ini tayang lebaran, tapi dari teaser posternya udah erotis bgt," tulis akun @r**ords. 

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Hmmm gimick dulu biar rame terus ntar di ganti atau beneran poster nya ini?" komentar akun lain @vbit*ich.

    Film Horor Karya Awi Suryadi

    Pabrik Gula merupakan film horor karya sutradara Awi Suryadi yang diadaptasi dari utas kisah nyata yang pernah viral di media sosial X. Film ini ditargetkan tayang pada 2025.

    Poster Belum Lulus Sensor

    Wakil Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Noorca Marendra Massardi, menyatakan pihaknya telah menerima poster, still photo, dan slide film Pabrik Gula dari MD Pictures sebagai sarana promosi.

    "MD Pictures baru mengirimkan poster ke LSF pada Senin (6/1/2025) kemarin. Prosesnya, tiga hari harus keluar putusan," ujar Noorca saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/1/2025). "Hari ini, Rabu (8/1/2025), kita putuskan poster itu harus direvisi," tegasnya.

    Menurut Noorca, poster Pabrik Gula yang beredar di media sosial belum mengantongi Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF. Karena itu, poster tersebut seharusnya tidak boleh disebarluaskan atau dipasang di bioskop, baliho, maupun tempat umum sebagai sarana promosi.

    Namun, pihak MD Pictures ternyata menayangkan poster itu di media sosial sebelum menunggu putusan LSF. "Kalau poster ditampilkan di ruang publik, baliho, atau bioskop itu harus mendapat surat. Kalau di luar itu, seperti di media sosial, di luar ranah kita," jelas Noorca.

    Dinilai Sebarkan Pornografi

    Poster Pabrik Gula tidak lolos sensor karena dinilai mengandung unsur pornografi. Hal ini merujuk pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran.

    Berdasarkan Pasal 12 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019, film atau iklan film dinyatakan mengandung pornografi jika sengaja menampilkan adegan yang mengeksploitasi seksual. "Dari poster ini, kita melihat terkesan ada adegan persenggamaan. Karena itu, kita minta revisi," tegas Noorca.

    Ia menambahkan bahwa MD Pictures berhak merevisi poster sesuai kehendaknya. Namun, jika ingin dipromosikan di ruang publik, poster hasil revisi harus diajukan kembali ke LSF agar lolos sensor. Jika poster yang tidak sesuai ketentuan tetap dipasang di tempat umum, maka sanksi pidana dapat dikenakan, dan masyarakat dapat melaporkannya ke polisi.

    "LSF harus melindungi masyarakat dari film dan iklan film yang bermuatan pornografi," tandas Noorca.

    Halaman :

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB