Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
"Hmmm gimick dulu biar rame terus ntar di ganti atau beneran poster nya ini?" komentar akun lain @vbit*ich.
Film Horor Karya Awi Suryadi
Pabrik Gula merupakan film horor karya sutradara Awi Suryadi yang diadaptasi dari utas kisah nyata yang pernah viral di media sosial X. Film ini ditargetkan tayang pada 2025.
Poster Belum Lulus Sensor
Wakil Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Noorca Marendra Massardi, menyatakan pihaknya telah menerima poster, still photo, dan slide film Pabrik Gula dari MD Pictures sebagai sarana promosi.
"MD Pictures baru mengirimkan poster ke LSF pada Senin (6/1/2025) kemarin. Prosesnya, tiga hari harus keluar putusan," ujar Noorca saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/1/2025). "Hari ini, Rabu (8/1/2025), kita putuskan poster itu harus direvisi," tegasnya.
Menurut Noorca, poster Pabrik Gula yang beredar di media sosial belum mengantongi Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF. Karena itu, poster tersebut seharusnya tidak boleh disebarluaskan atau dipasang di bioskop, baliho, maupun tempat umum sebagai sarana promosi.
Namun, pihak MD Pictures ternyata menayangkan poster itu di media sosial sebelum menunggu putusan LSF. "Kalau poster ditampilkan di ruang publik, baliho, atau bioskop itu harus mendapat surat. Kalau di luar itu, seperti di media sosial, di luar ranah kita," jelas Noorca.
Dinilai Sebarkan Pornografi
Poster Pabrik Gula tidak lolos sensor karena dinilai mengandung unsur pornografi. Hal ini merujuk pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran.
Berdasarkan Pasal 12 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019, film atau iklan film dinyatakan mengandung pornografi jika sengaja menampilkan adegan yang mengeksploitasi seksual. "Dari poster ini, kita melihat terkesan ada adegan persenggamaan. Karena itu, kita minta revisi," tegas Noorca.
Ia menambahkan bahwa MD Pictures berhak merevisi poster sesuai kehendaknya. Namun, jika ingin dipromosikan di ruang publik, poster hasil revisi harus diajukan kembali ke LSF agar lolos sensor. Jika poster yang tidak sesuai ketentuan tetap dipasang di tempat umum, maka sanksi pidana dapat dikenakan, dan masyarakat dapat melaporkannya ke polisi.
"LSF harus melindungi masyarakat dari film dan iklan film yang bermuatan pornografi," tandas Noorca.
Terkini
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:17:29 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:14:00 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:07:58 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:01:07 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:55:32 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:46:19 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:40:22 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:35:17 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:26:50 WIB