Rizki Rinaldi Dukung Penurunan Tarif Parkir: Jangan Hanya Sesaat!

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:21:09 WIB
Rizki Rinaldi

GILANGNEWS.COM - Sebuah kabar baik bagi warga Pekanbaru akhirnya tiba. Terhitung hari ini, tarif parkir kendaraan resmi mengalami penurunan, seiring dengan ditandatanganinya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. 
Aturan ini mengatur peninjauan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum. Kini, kendaraan roda dua hanya dikenakan tarif Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir.

Penurunan tarif parkir ini merupakan janji politik pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar yang kini mulai direalisasikan. Langkah ini pun mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, M Rizki Rinaldi.

“Harapan kami dan masyarakat, penurunan tarif parkir ini jangan hanya berlaku sesaat, melainkan bisa berlangsung dalam jangka panjang. Ini kebutuhan bersama, dan harus terus dikawal agar tidak ada perubahan mendadak,” ujar Rizki, Kamis (20/2/2025).

  • Baca Juga Ahok Ikhlas Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi
  • Baca Juga Besok Sidang Terakhir Ahok, Penjagaan Lebih Banyak dari Biasanya
  • Baca Juga KH Ma'ruf Enggan Bertemu Ahok, karena Alasan Ini
  • Baca Juga Jaksa sebut sikap ahok merasa paling benar
  • Menurutnya, kebijakan ini harus segera disosialisasikan secara masif kepada masyarakat dan para juru parkir agar tidak menimbulkan kebingungan atau gejolak di lapangan. Pasalnya, sebelumnya banyak keluhan dari warga terkait tarif parkir yang dianggap terlalu tinggi dan tidak konsisten.

    “DPRD tentu akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Sosialisasi harus dilakukan langsung di lapangan agar tidak ada salah paham dan kebijakan ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Rizki.

    Selain mengapresiasi kebijakan tersebut, Rizki juga menyoroti persoalan lain yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni menjamurnya juru parkir liar yang bahkan beroperasi hingga ke jalan-jalan permukiman warga.

    “Banyak juru parkir yang beroperasi di jalan lingkungan, bahkan di gang-gang kecil. Belum tentu setoran mereka masuk ke kas daerah. Ini yang harus ditertibkan, agar masyarakat tidak setiap berhenti langsung dikenakan biaya parkir,” tegasnya.

    Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan bahwa penurunan tarif parkir ini akan diikuti dengan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan parkir di kota ini.

    Wali Kota Agung Nugroho sendiri telah menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

    Dengan kebijakan ini, diharapkan beban ekonomi masyarakat sedikit berkurang, terutama menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, di mana tingkat konsumsi dan mobilitas masyarakat cenderung meningkat.

    Halaman :

    Terkini