GILANGNEWS.COM - Sebuah kabar baik bagi warga Pekanbaru akhirnya tiba. Terhitung hari ini, tarif parkir kendaraan resmi mengalami penurunan, seiring dengan ditandatanganinya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
Aturan ini mengatur peninjauan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum. Kini, kendaraan roda dua hanya dikenakan tarif Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir.
Penurunan tarif parkir ini merupakan janji politik pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar yang kini mulai direalisasikan. Langkah ini pun mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, M Rizki Rinaldi.
“Harapan kami dan masyarakat, penurunan tarif parkir ini jangan hanya berlaku sesaat, melainkan bisa berlangsung dalam jangka panjang. Ini kebutuhan bersama, dan harus terus dikawal agar tidak ada perubahan mendadak,” ujar Rizki, Kamis (20/2/2025).