GILANGNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sengketa hasil Pilkada Siak 2024. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Alfedri-Husni, serta membatalkan hasil penetapan KPU Siak yang memenangkan pasangan Afni-Syamsurizal.
Dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025) malam, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa keberatan yang diajukan Alfedri-Husni memiliki dasar hukum yang kuat. MK pun menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak sebagai Termohon dan pasangan Afni-Syamsurizal sebagai Pihak Terkait.
Dengan putusan ini, MK membatalkan Surat Keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak yang diterbitkan pada 5 Desember 2024. PSU akan digelar di tiga lokasi, yakni: