PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bertindak tegas terhadap juru parkir yang masih menerapkan tarif lama, meskipun aturan tarif baru telah berlaku. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait intimidasi, premanisme, serta ketidaksesuaian tarif parkir di lapangan.
"Kami banyak menerima laporan terkait perebutan lahan parkir secara sepihak dan keluhan masyarakat terhadap perilaku juru parkir yang kurang ramah serta masih meminta tarif lama. Kami akan segera bertindak tegas kepada juru parkir yang melanggar aturan," ujar Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, Senin (24/2/2025).
Dishub Pekanbaru mengawasi lebih dari 1.500 juru parkir yang tersebar di berbagai lokasi strategis. Tarif parkir resmi yang berlaku adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.