GILANGNEWS.COM — Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, memasuki babak baru. Salah satu pihak, berinisial MF, dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, YP, ke Pengadilan Agama pada Rabu (18/2/2026).
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan tersebut diajukan tanpa melampirkan surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau sebagai instansi tempat MF bekerja. Padahal, sesuai ketentuan bagi ASN, pengajuan perceraian wajib disertai sejumlah dokumen, di antaranya surat permohonan izin cerai, berita acara pemeriksaan dari instansi, rekomendasi dari instansi atau BP4, serta bukti alasan perceraian.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau, Budi Fakhri, menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi terkait rencana perceraian atas nama MF.
“Belum ada,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, surat keputusan (SK) izin cerai dari BKD merupakan syarat mutlak bagi ASN yang hendak mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama. Tanpa dokumen tersebut, proses administrasi dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Harus mendapatkan SK izin cerai sebagai syarat ke pengadilan. Seharusnya tidak diproses pengadilan karena itu menjadi syarat mutlak. Nanti waktu sidang pasti diminta SK izin cerainya,” ungkapnya.
BKD Riau juga dijadwalkan memanggil YP pada Selasa, 3 Maret 2026, untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Sementara itu, laporan YP mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan suaminya masih dalam proses pemeriksaan internal. Pelaksana Tugas Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, menyampaikan tim pemeriksa saat ini masih membahas hasil pemeriksaan awal.
“Masih dalam proses pembahasan dengan tim pemeriksa dan pemaparan kertas kerja hasil pemeriksaan,” kata Jondra.
Hingga kini, baik proses hukum di pengadilan maupun pemeriksaan internal terhadap kedua ASN tersebut masih berjalan. Pemerintah Provinsi Riau menegaskan akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam menangani kasus tersebut.
Tulis Komentar