GILANGNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkait sengketa hasil Pilkada Siak 2024. Putusan ini menjadi babak baru dalam kontestasi politik di Kabupaten Siak, yang sejak awal berlangsung ketat.
Adapun tiga TPS yang menjadi objek PSU adalah TPS 3 Desa Jayapura di Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar di Kecamatan Siak, serta TPS khusus di RSUD Tengku Rafian, Kecamatan Siak. Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait jadwal dan mekanisme penyelenggaraan PSU.
"Keputusan ini sudah kita dengar bersama. Sekarang kami masih berkoordinasi dengan KPU RI agar PSU dapat terselenggara sesuai aturan yang berlaku," ujar Said, Kamis (27/02/2025).