DPRD Pekanbaru Bongkar Dugaan Korupsi Sampah, Angkutan Fiktif Rugikan Negara

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:55:37 WIB
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru saat meninjau transdepo sampah . Mereka menemukan berbagai kejanggalan terkait pengelolaan sampah oleh PT Ella Pratama Perkasa.

GILANGNEWS.COM – Dugaan korupsi dalam pengelolaan angkutan sampah kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi, menyoroti berbagai kejanggalan dalam lelang angkutan sampah yang dimenangkan oleh PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP).

Dugaan ini mengemuka setelah Komisi IV melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah transdepo sampah di dua zona utama, yakni di Jalan Labersa, Kecamatan Bukitraya, dan Jalan Haji Samsul Bahri, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, pada Kamis (27/2/2024).

Mobil Sampah Tak Sesuai Kontrak

  • Baca Juga Ahok Ikhlas Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi
  • Baca Juga Besok Sidang Terakhir Ahok, Penjagaan Lebih Banyak dari Biasanya
  • Baca Juga KH Ma'ruf Enggan Bertemu Ahok, karena Alasan Ini
  • Baca Juga Jaksa sebut sikap ahok merasa paling benar
  • Dalam tinjauan tersebut, Zulkardi menemukan ketidaksesuaian antara kontrak dan realisasi di lapangan. Salah satu temuan mencolok adalah armada angkutan sampah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

    Berdasarkan perjanjian dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, mobil angkutan sampah yang digunakan harus berusia maksimal lima tahun.

    Namun, di lapangan, ditemukan kendaraan yang sudah berusia lebih dari 20 tahun masih beroperasi. “Seharusnya mobil yang digunakan sesuai spesifikasi, tapi kenyataannya ada yang sudah lebih dari 20 tahun. Saat proses lelang, dokumen menyebutkan kendaraan tahun tinggi, tetapi saat menang, armada yang digunakan jauh lebih tua dari yang dijanjikan,” ungkap Zulkardi.

    Tak hanya itu, jumlah armada angkutan sampah yang seharusnya berjumlah 60 unit, ternyata hanya 40 unit yang benar-benar beroperasi.

    “Dua puluh unit lainnya fiktif. Ini jelas bentuk pelanggaran kontrak, tetapi pihak PT EPP tampaknya membiarkan begitu saja,” tegasnya.

    Izin Lingkungan Bermasalah

    Selain masalah armada, izin operasional PT EPP juga menjadi sorotan. Berdasarkan temuan di lapangan, perusahaan ini belum mengantongi izin analisis dampak lingkungan (amdal) yang seharusnya sudah diperoleh sebelum beroperasi.

    “Izin amdal ini baru akan dibuat setelah transdepo beroperasi, padahal seharusnya izin tersebut sudah dikantongi sebelum kegiatan berjalan. Ini pelanggaran berat,” tambahnya.

    Sampah Menumpuk Berbulan-Bulan

    Dalam kontrak disebutkan bahwa transdepo hanya menjadi tempat sementara sebelum sampah diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA). 
    Berdasarkan aturan, sampah seharusnya tidak boleh bertahan lebih dari 24 jam di transdepo. Namun, hasil inspeksi DPRD menemukan bahwa sampah di beberapa lokasi dibiarkan menumpuk hingga berbulan-bulan.

    “Sampah di transdepo seharusnya segera diangkut dalam waktu 24 jam, tetapi faktanya di lapangan ada yang sudah menumpuk berbulan-bulan,” ujar Zulkardi.

    Dugaan Manipulasi Tonase Sampah

    Dugaan kerugian negara semakin kuat dengan adanya praktik ilegal yang dilakukan PT EPP. Berdasarkan temuan DPRD, PT EPP diduga mengizinkan angkutan sampah mandiri membuang sampah ke transdepo untuk menambah tonase sampah yang dihitung dalam kontrak.

    “Seharusnya, sumber sampah hanya berasal dari PT EPP, tetapi kenyataannya, angkutan sampah mandiri dengan kendaraan pribadi juga membuang sampah ke transdepo. Ini mencurigakan, karena setiap tonase sampah yang masuk akan menjadi keuntungan bagi pihak ketiga,” jelas Zulkardi.

    Dengan kondisi ini, DPRD menilai ada indikasi manipulasi jumlah sampah demi keuntungan perusahaan, sekaligus merugikan negara karena pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah tonase sampah yang diangkut ke TPA.

    “Kami melihat ada dugaan potensi kerugian negara di dalam pengelolaan angkutan sampah ini. Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan,” tegasnya.

    Tindak Lanjut DPRD dan Desakan ke APH

    Inspeksi lapangan ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois, bersama Sekretaris Komisi IV, Roni Amriel, serta anggota lainnya, yakni Zulkardi, Roni Pasla, dan Nurul Ikhsan.

    DPRD meminta agar Pemko Pekanbaru segera mengevaluasi kontrak dengan PT EPP dan menindaklanjuti temuan ini dengan serius.

    “Kami meminta Pemko Pekanbaru untuk meninjau ulang kerja sama ini. Jika ditemukan adanya unsur pidana korupsi, kami mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas,” kata Ketua Komisi IV, Rois.

    Kasus ini semakin menjadi perhatian publik, mengingat pengelolaan sampah yang buruk dapat berdampak langsung pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Apakah akan ada tindakan tegas dari pihak berwenang? Publik menanti kelanjutan kasus ini.

    Terkini