GILANGNEWS.COM - Riak politik di Riau kembali bergemuruh saat Partai Golkar bersiap menggelar Musda setelah lebaran Idul Fitri mendatang. Kali ini, sorotan tertuju pada kemunculan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar atas nama SF Hariyanto, Wakil Gubernur Riau yang saat itu masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Isu ini memicu tanda tanya besar: bagaimana bisa seorang ASN aktif memiliki KTA partai politik?
Dari salinan KTA yang beredar, SF Hariyanto tercatat memiliki NPAPG 147109 300465 0061 dengan masa berlaku dimulai pada Juli 2024. Masalahnya, pada bulan tersebut SF Hariyanto masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau, posisi yang ia emban hingga berakhir pada 15 Agustus 2024.
Setelah itu, SF Hariyanto kembali ke jabatan sebelumnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau. Status ASN-nya baru akan dilepas pada saat penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024, saat ia resmi mengajukan pensiun untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024.