PT HKI Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, DPRD Riau: Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:13:23 WIB
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, SH, MSi.

GILANGNEWS.COM - Dugaan penggunaan material galian C ilegal oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dalam proyek pembangunan jalan tol di Riau mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, SH, MSi.

Kepada Wartawan, Selasa (20/5/2025), Edi Basri menegaskan bahwa jika benar PT HKI terbukti menggunakan material ilegal, maka perusahaan tersebut bisa dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Saya sudah dengar dugaan PT HKI menampung material galian C ilegal. Jika itu benar, maka PT HKI bisa dipidana," tegasnya.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Ia menjelaskan, Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Tak hanya pelaku tambang, pihak yang menerima dan mengetahui asal material juga bisa dianggap turut serta.

    "Penampung yang mengetahui dan menerima hasil galian C ilegal juga bisa dianggap ikut dalam kegiatan tersebut dan dijerat hukum," tambah politisi Partai Gerindra ini.

    Selain aspek hukum, Edi Basri juga menyoroti dampak lingkungan serta potensi kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat maraknya aktivitas penambangan ilegal.

    "Galian C ilegal ini merusak lingkungan dan tidak memberikan kontribusi apa pun bagi PAD. Oleh karena itu, kami minta Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait segera bertindak," ujarnya.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB