GILANGNEWS.COM - Dugaan penggunaan material galian C ilegal oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dalam proyek pembangunan jalan tol di Riau mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, SH, MSi.
Kepada Wartawan, Selasa (20/5/2025), Edi Basri menegaskan bahwa jika benar PT HKI terbukti menggunakan material ilegal, maka perusahaan tersebut bisa dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Saya sudah dengar dugaan PT HKI menampung material galian C ilegal. Jika itu benar, maka PT HKI bisa dipidana," tegasnya.