Tersangka Sabu di Kuansing Ngaku Dapat Barang dari Pekanbaru, Polisi Tetapkan DPO

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45:36 WIB
Polres Kuansing menangkap dua orang pengedar narkoba yang satunya merupakan mahasiswa.

GILANGNEWS.COM – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba dengan barang bukti mencapai 108 gram sabu-sabu. Dua pengedar ini ditangkap di lokasi berbeda, namun memiliki jaringan yang sama.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Tim Mata Elang pada Senin (19/5/2025) malam. Awalnya, ia bersama anggota melakukan penyelidikan di Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir dan menangkap A alias Bolot (21) di rumahnya.

"Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka ditangkap di rumahnya dan hasil penggeledahan ditemukan 19 paket dan peralatan alat hisap," kata Novris, Selasa (20/5/2025) siang di Telukkuantan.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Bolot mengaku mendapatkan narkoba dari K yang berada di Pekanbaru dan kini ditetapkan sebagai DPO. Dia menjemput narkoba ke Pekanbaru dengan mendapat upah berupa setengah kantong dan uang jalan Rp200 ribu.

    Dari penangkapan Bolot, Tim Mata Elang melakukan pengembangan di Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya. Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menangkap seorang mahasiswa RH alias Nandot (20).

    "Ada 50 paket narkoba yang kita sita di rumahnya yang berada di Teratak Air Hitam dengan berat mencapai 104 gram," kata Novris.

    Kepada polisi, Nandot mengaku mendapatkan narkoba dari Bolot. Dengan menyimpan sabu tersebut, dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB