GILANGNEWS.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap sebanyak 21 kasus kejahatan kehutanan sejak awal 2025 hingga awal Juni. Total luas lahan yang terdampak akibat perambahan hutan tersebut mencapai sekitar 2.360 hektare.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Polda Riau, Irjen Polisi Herry Heryawan, saat menggelar ekspos kasus pembalakan liar di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (9/6/2025).
“Sudah ada 21 kasus kejahatan kehutanan yang berhasil kami bongkar, dengan total lahan terdampak mencapai 2.360 hektare,” ujar Irjen Herry.