GILANGNEWS.COM - Polda Riau berhasil mengungkap praktik ilegal jual-beli lahan di kawasan hutan lindung Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Dalam operasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap empat pelaku. Dari hasil penangkapan, ada termasuk seorang tokoh adat berinisial DM, yang diduga menjadi dalang utama dalam transaksi tanah ulayat seluas 60 hektare di kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polda Riau. Karena itu pentingnya pengawasan terhadap kawasan hutan lindung agar tidak hanya menjadi penetapan administratif semata, tetapi dijaga secara konkret di lapangan.