GILANGNEWS.COM - Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) atau kini disebut Modul Belajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Pekanbaru masih terus berlangsung, dengan dalih mengarahkan orangtua siswa ke toko fotokopi khusus rekomendasi dari sekolah.
Meski Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengklaim sudah mengeluarkan edaran dan larangan tegas, ternyata SD negeri masih leluasa 'memeras' orangtua siswa dengan biaya seragam dan LKS.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng menyampaikan, pihaknya di Komisi III akan segera memanggil Disdik Pekanbaru terkait dugaan praktik jual beli LKS dan seragam.