GILANGNEWS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat. Kali ini, rumah milik Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, di Jalan Firdaus, Kota Pekanbaru, menjadi sasaran penggeledahan, Jumat (7/11/2025).
Penggeledahan dilakukan tidak lama setelah Dani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Senin (3/11/2025).
Selain Dani, KPK juga menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan sebagai tersangka.