Polda Riau Tangkap Dua Kurir dengan Barang Bukti 27 Kg Sabu di Pekanbaru

Kamis, 27 November 2025 | 19:43:52 WIB

GILANGNEWS.COM - Dua kurir narkoba berinisial lRF (31) dan HR (30) ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Bersama tersangka disita barang bukti 27 kilogram (Kg) sabu.

Kedua tersangka diciduk di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Ahad malam (9/11/2025), setelah tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menerima laporan dari masyarakat.

Direktur Resnarkoba Pokda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, ketika tim yang dipimpin Kompol Yogie Pramagina menghentikan kendaraan yang ditumpangi kedua tersangka.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • “Saat dihentikan, kedua pelaku berusaha melarikan diri," ujar Kombes Putu di Pekanbaru, Kamis (27/11/2025).

    Tidak menyerah, tim melakukan pengejaran terhadap mobil Toyota Rush warna silver yang ditumpangi kedua tersangka. Akhirnya, kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Kesadaran.

    "Tim melakukan penggeledahan, ditemukan 27 bungkus besar sabu yang disimpan di bangku tengah mobil tersebut," kata Kombes Putu Yudha.

    Dalam bisnis haram ini, kedua tersangka berperan sebagai kurir. Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku pernah membawa 70 kilogram pada Agustus dan 20 kilogram pada Oktober. "Terakhir bawa 27 Kg sabu," kata Kombes Putu Yudha.

    Untuk menjalankan pekerjaan itu, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu. "Upah yang dijanjikan mencapai Rp8 juta per kilogram,” paparnya.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, peredaran sabu ini dikendalikan napi lapas berimisial AA. Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke rumah kontrakan RF.

    Kombes Putu Yudha juga mengatakan ini adalah kali ketiga, AA memerintahkan dua kurir tersebut mengedarkan narkoba di Pekanbaru.

    "Kami masih melakukan pengembangan jaringan dan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut," pungkas Kombes Putu Yudha.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB