Polda Riau Tangani 22 Perkara Korupsi Sepanjang 2025, Aset Negara Dipulihkan Rp16,67 Miliar

Senin, 29 Desember 2025 | 15:35:00 WIB

GILANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangani 22 perkara korupsi dengan nilai pemulihan aset mencapai Rp16,67 miliar atau sekitar 71 persen dari total kerugian negara sepanjang 2025.

Peningkatan kinerja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi itu disampaikan oleh
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, saat rilis akhir 2025 di Ruang Tribrata Mapolda Riau, Ahad (28/12/2025) petang.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan, dari puluhan perkara yang ditangani, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Satreskrim jajaran telah menetapkan 33 orang sebagai tersangka.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Menurutnya, sebagian besar perkara telah memasuki tahap akhir. "Sebanyak 18 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan empat perkara lainnya masih dalam proses penyidikan," kata dia.

    Irjen Herry juga menyoroti perkembangan pemulihan aset dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, nilai aset yang berhasil dikembalikan ke negara mencapai Rp77,08 miliar. Namun, angka tersebut hanya mencerminkan sekitar 11 persen dari total kerugian negara saat itu.

    Berbeda dengan capaian tahun lalu, pada 2025 total kerugian negara tercatat sebesar Rp23,47 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik Polda Riau mampu memulihkan aset sebesar Rp16,67 miliar pada tahap penyidikan, atau setara 71 persen.

    “Persentase pemulihan aset pada 2025 mengalami peningkatan signifikan, dari sekitar 60 persen menjadi 71 persen,” jelas Irjen Herry.

    Salah satu kasus yang menyita perhatian publik sepanjang 2025 adalah dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai lebih dari Rp19 miliar.

    Saat ini, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

    Irjen menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan jajarannya diarahkan tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara optimal.

    “Penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata bagi negara, baik melalui penindakan maupun pemulihan keuangan negara,” tutupnya.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB