GILANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangani 22 perkara korupsi dengan nilai pemulihan aset mencapai Rp16,67 miliar atau sekitar 71 persen dari total kerugian negara sepanjang 2025.
Peningkatan kinerja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi itu disampaikan oleh
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, saat rilis akhir 2025 di Ruang Tribrata Mapolda Riau, Ahad (28/12/2025) petang.
Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan, dari puluhan perkara yang ditangani, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Satreskrim jajaran telah menetapkan 33 orang sebagai tersangka.